• BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI – POLRI
PUBLIK NEWS
Advertisement
  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
PUBLIK NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TNI – POLRI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
Home NASIONAL

Mensos: Mereka Jangan Dikucilkan. Dua ODGJ Di Parigi Dibebaskan Dari Pasung

Desember 17, 2022
in NASIONAL
A A
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PUBLIKNEWS.ID, PARIGI – 16 Desember 2022, Terpasung selama beberapa tahun, dua orang yang mengalami gangguan kejiwaan di Desa Sigenti dan Jonokalora akhirnya dibebaskan dari pemasungan.

Pembebasan pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Parigi dilaksanakan oleh Sentra Nipotowe di Palu bekerjasama dengan dengan Dinas Sosial Kab. Parimo, Dinas Kesehatan Kab. Parimo, Dukcapil, TNI dan Polri, Pemerintah Kecamatan Tinombo Selatan dan Parigi Barat serta Pemerintah Desa Sigenti dan Desa Jonokalora pada hari Kamis (15/12/2022).

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini berkesempatan turut menyaksikan langsung pembebasan pasung melalui media zoom memberikan perhatian khusus kepada ODGJ untuk medapatkan kebebasan yang sama.

“Mereka jangan dikucilkan, mereka bisa pulih. Ibaratnya sama dengan orang yang memiliki penyakit lainnya, harus minum obat secara rutin”, pesan Risma.

Risma juga meminta keluarga agar tidak kuatir dengan masalah biaya pengobatan.

“Kalau belum memiliki BPJS, kita bisa bantu uruskan BPJS PBI atau BPJS ABPD nya”, ungkap Risma.

Usai dibebaskan ODGJ tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu untuk mendapatkan pengobatan medis.

“Pekerjaan kita belum selesai sampai dengan pelaksanaan bebas pasung. Setelah ODGJ bebas pasung, kita bawa ke RSJ Madani Palu”,, kata Plh. Kepala Sentra Nipotowe Hanafi.

Jika ODGJ dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit, yang bersangkutan terlebih dahulu akan di berikan latihan ketrampilan sebagai bekal untuk kembali ke kehidupan sosial baik dikeluargaa maupun di masyarakat.

“Setelah ODGJ mendapatkan layanan kesehatan dan keadaannya sudah dinyatakan stabil maka selanjutnya dapat dilakukan pelayanan rehabilitasi sosial melalui layanan ATENSI di Sentra Nipotowe di Palu”, lanjut Hanafi.

Layanan Atensi merupakan program rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar yang dilakukan melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Hanafi menyatakan bahwa masih terdapat perspektif masyarakat yang kurang tepat dalam memperlakukan ODGJ.

“Kalau ODGJ dipasung sampai bertahun-tahun dengan model pemasungan seperti di Sigenti, dimana kedua kaki tidak bisa bergerak, maka keadaannya kedepan bisa lebih buruk, dan bisa saja lumpuh” jelas Hanafi.

Menurut Hanafi, sebelumnya Sentra Nipotowe di Palu mendapatkan informasi bahwa terdapat ODGJ yang dipasung di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan dan Desa Jonokalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya masih sangat muda dan sudah bertahun-tahun mengalami pemasungan.

Sementara Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Nursyamsu menyatakan bahwa pemasungan merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas dan Undang-undang No. 23 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Kegiatan bebas pasung tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI melalui Sentra Nipotowe di Palu sebagai rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022.

Humas Nipotowe di Palu

Previous Post

Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sentra Budi Perkasa Palembang Berikan Bantuan Atensi

Next Post

OPENING PORPROV IV SULBAR 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sungai Lariang Mengancam Pemukiman

Desa Lariang Butuh Penguatan Tebing Sungai

Desember 2, 2022
SUDAH TIGA PURNAMA, SABRINA TANPA JEJAK

SUDAH TIGA PURNAMA, SABRINA TANPA JEJAK

Desember 6, 2022
PKBM Putra Kembar: Pusaka Pendidikan Non Formal di Polewali Mandar

PKBM Putra Kembar: Pusaka Pendidikan Non Formal di Polewali Mandar

Februari 5, 2023

“Waspada dan Tangani Masalah Segera Untuk Menjaga Keamanan Desa”

Januari 18, 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Maret 22, 2023

Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Sasar Keluarga Berisiko Stunting di Karampuang

Maret 22, 2023

Pastikan Kestabilan Harga Bapok, PJ Gubernur Belanja Sambil Pantau Pasar

Maret 22, 2023

Bupati Pasangkayu Buka Kegiatan Akreditasi RSUD

Maret 22, 2023

Recent News

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Maret 22, 2023

Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Sasar Keluarga Berisiko Stunting di Karampuang

Maret 22, 2023

Pastikan Kestabilan Harga Bapok, PJ Gubernur Belanja Sambil Pantau Pasar

Maret 22, 2023

Bupati Pasangkayu Buka Kegiatan Akreditasi RSUD

Maret 22, 2023

IKLAN

PUBLIK NEWS

Penerbit: PT Publik Persada Media Group
Alamat Redaksi:
Jl. Camar Kota Pasangkayu - Sulawesi Barat
91571

Follow Us

Browse by Category

  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI – POLRI

Recent News

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Maret 22, 2023

Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Sasar Keluarga Berisiko Stunting di Karampuang

Maret 22, 2023
  • Sample Page
  • REDAKSI PUBLIK NEWS
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2022 PUBLIK NEWS -All Right Reserved by PUBLIK NEWS.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TNI – POLRI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI

© 2022 PUBLIK NEWS -All Right Reserved by PUBLIK NEWS.