• BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI – POLRI
PUBLIK NEWS
Advertisement
  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
PUBLIK NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TNI – POLRI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
Home NASIONAL

Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Januari 7, 2023
in NASIONAL
A A
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.id, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya yang diakses pada laman Kemnaker, Jumat (06/01/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya. (UN)

Previous Post

Nilai Performa Pemain Meningkat, Menpora Amali Harap Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2022

Next Post

Pemerintah Lanjutkan Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sungai Lariang Mengancam Pemukiman

Desa Lariang Butuh Penguatan Tebing Sungai

Desember 2, 2022
SUDAH TIGA PURNAMA, SABRINA TANPA JEJAK

SUDAH TIGA PURNAMA, SABRINA TANPA JEJAK

Desember 6, 2022
PKBM Putra Kembar: Pusaka Pendidikan Non Formal di Polewali Mandar

PKBM Putra Kembar: Pusaka Pendidikan Non Formal di Polewali Mandar

Februari 5, 2023

“Waspada dan Tangani Masalah Segera Untuk Menjaga Keamanan Desa”

Januari 18, 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Maret 22, 2023

Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Sasar Keluarga Berisiko Stunting di Karampuang

Maret 22, 2023

Pastikan Kestabilan Harga Bapok, PJ Gubernur Belanja Sambil Pantau Pasar

Maret 22, 2023

Bupati Pasangkayu Buka Kegiatan Akreditasi RSUD

Maret 22, 2023

Recent News

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Maret 22, 2023

Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Sasar Keluarga Berisiko Stunting di Karampuang

Maret 22, 2023

Pastikan Kestabilan Harga Bapok, PJ Gubernur Belanja Sambil Pantau Pasar

Maret 22, 2023

Bupati Pasangkayu Buka Kegiatan Akreditasi RSUD

Maret 22, 2023

IKLAN

PUBLIK NEWS

Penerbit: PT Publik Persada Media Group
Alamat Redaksi:
Jl. Camar Kota Pasangkayu - Sulawesi Barat
91571

Follow Us

Browse by Category

  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI – POLRI

Recent News

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Maret 22, 2023

Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Sasar Keluarga Berisiko Stunting di Karampuang

Maret 22, 2023
  • Sample Page
  • REDAKSI PUBLIK NEWS
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2022 PUBLIK NEWS -All Right Reserved by PUBLIK NEWS.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TNI – POLRI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI

© 2022 PUBLIK NEWS -All Right Reserved by PUBLIK NEWS.